NASIONAL
VIRAL
Tak Patuhi Instruksi Presiden, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau Siap Dipenjara
Penanganan Covid 19 memberikan banyak cerita. Pemerintah Daerah Sorong, Papua, tetap pada pendirian untuk menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah virus Korona atau Covid-19. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyampaikan kebijakan lockdown ada di tangan pemerintah pusat.
Seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, mengaku pendiriannya untuk menerapkan lockdown semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat.“Dari pada saya tidak menerapkan lockdown, penyumbang pembawa virus itu masuk ke kota ini, kita ini habis, mau seperti itu? Tidak,” kata Lambert dalam video yang beredar di media sosial, Kamis (2/4).
Lambert pun tidak masalah dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menerapkan lockdown. “Silahkan presiden katakan seperti apa, beliau adalah pemimpin negara, kalau masuk itu (virus Korona ke Papua) seperti Jakarta, itu sudah tidak terbendung, akan menyebar itu,” jelasnya.
Lambert menerapkan lockdown dengan menutup Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong, sejak Rabu 1 April 2020. Dia pun mengaku tidak masalah jika keputusan untuk lockdown di wilayahnya akan berbuah pada sanksi pidana. Adapun instruksi Presiden Jokowi, melarang pemerintah daerah menutup bandara dan pelabuhan, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Jika ada kepala daerah yang nekad melakukan hal tersebut, maka terancam hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. “Masuk penjara satu tahun, jangankan satu tahun, lima tahun pun saya masuk. Tapi rakyat ini, saya mau selamat, aman,” pungkasnya
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment