Ads Right Header

Buy template blogger

Bawaslu Minta KPU Pacitan Tunda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat Kabupaten

Ketua KPU Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi terkait rekomendasi yang diberikan Bawaslu
Ketua KPU Kabupaten Pacitan memberikan klarifikasi terkait rekomendasi yang diberikan Bawaslu
 
Lensakota.com, PACITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan. Rekomendasi yang dikirim Jumat (11/9) tersebut spesifik meminta KPU Kabupaten Pacitan untuk memberikan formulir A.B-KWK berisikan data pemilih, yang merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dilindungi. Apabila tidak bisa memberikan, KPU Kabupaten Pacitan diminta untuk menunda agenda rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang telah dijadwalkan dilaksanakan pada Sabtu (12/9).

Rekomendasi tersebut, spesifik tertuang dalam Kajian Dugaan Pelanggaran, yang ditandatangani Mohamad Mashuri, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pacitan. Dalam rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Pacitan diminta untuk memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pacitan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pacitan agar memberikan salinan A.B-KWK (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Serta memerintahkan KPU Kabupaten Pacitan untuk menunda pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan diberikannya salinan A.B-KWK (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Serta akan menuangkan informasi ini pada Papan Pengumuman dan Laman Bawaslu Kabupaten Pacitan.


Menyikapi turunnya rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Pacitan menindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Pacitan. Pada intinya, KPU Kabupaten Pacitan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yakni tidak memberikan formulir A.B-KWK dan tetap melaksanakan rapat pleno.


Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini, menegaskan bahwa agenda rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten merupakan bagian dari tahapan besar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

“Tentu akan berimplikasi serius, apabila kami melakukan penundaan tahapan, seperti rapat pleno ini. Kami menghormati rekomendasi tersebut. Dan tetap menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk, dalam setiap tahapan yang kami lakukan, juga selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” terang Ketua KPU Pacitan.


Sementara itu, proses sebelum turunnya rekomendasi, Bawaslu Kabupaten Pacitan melakukan proses klarifikasi. Belasan pihak mendapat undangan untuk klarifikasi. Termasuk lima komisioner KPU Kabupaten Pacitan.

“Dalam undangan klarifikasi tertanggal 7 September 2020, kami diundang, diminta hadir ke kantor Bawaslu Pacitan pada tanggal 9 September 2020, sebagai saksi. Tetapi dalam rekomendasi ini, kami berlima di KPU Kabupaten Pacitan, berubah menjadi terlapor,” tambah Sulistyorini.


Sebagaimana Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 perihal Penyusunan dan Penyerahan DPHP oleh PPS, dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa dokumen yang dapat diberikan kepada para pihak yang hadir dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hanya Formulir model A.B.1-KWK. Tidak ada dokumen lain.


Bahwa SE yang dikeluarkan oleh KPU RI tersebut merupakan penegasan lebih khusus (lex spesialis) dari ketentuan yang ada dan menjadi rujukan bagi jajaran hierarki KPU RI ke bawah di seluruh Indonesia. Maknanya tidak ada dokumen lain yang dapat diberikan saat Rekapitulasi DPHP selain A.B.1-KWK.  Itulah sebabnya, dengan berlandaskan peraturan yang ada, maka KPU Kabupaten Pacitan tetap mematuhi ketentuan yang ada dan menjadikan SE KPU RI Nomor 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 sebagai salah satu pedoman dalam melaksanakan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.


Bahwa dalam surat tersebut, KPU Kabupaten/Kota (termasuk KPU Kabupaten Pacitan) diperintahkan untuk memerintahkan kepada PPS melalui PPK supaya menjaga data hasil pemutakhiran yang berisi data pribadi by name by address untuk tidak membagikan, mengunggah atau memperjualbelikan data tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006. Selain itu, di dalam Pasal 1 Angka 22 UU tersebut, disebutkan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiannya.


Aturan ini kemudian dipertegas dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Bahwa dalam Pasal 33C Peraturan KPU ini, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjaga kerahasiaan informasi data pribadi yang tercantum dalam daftar pemilih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Red)

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Post 4