MASJID
NEWS
OPINI
Metode Arah Kiblat, dulu dan sekarang
Menghadap Kiblat merupakan salah satu syarat sahnya sholat, dan arah kiblat ini merujuk pada bangunan ka’bah yang terletak tengah2 Masjidil Haram kota Mekkah.
Indonesia berada sangat jauh dari kota mekah, sehingga pengukuran arah kiblat dengan melibatkan tekhnologi serta penggunaan metode terbaru mutlak diperlukan, hampir sebagian besar masjid-masjid di kabupaten Pacitan yang berdiri sudah cukup lama, arah kiblatnya belum tepat mengarah ke Ka’bah.
Hal ini dikarenakan metode penentuan saat itu memang masih menggunakan metode estimasi bahwa “kiblat itu mengarah ke barat agak ke utara”. Seiring berkembangnya tehknologi, kata kata “agak ke utara” ini terpecahkan dengan angka 24 derajat sekian detik sekian menit, yang artinya bahwa arah kiblat itu sebesar 24 derajat dari arah barat ke utara. Untuk masjid yang baru akan didirikan seyogyanya pengukuran kiblat dengan menggunakan ‘titik koordinat tempat’ sebagai acuan harus dilakukan agar masjid benar2 mengarah ke Ka’bah. Kementerian Agama kab.
Pacitan melalui Badan Hisab Rukyat telah membentuk Tim ukur arah kiblat bagi masyarakat yang hendak mendirikan masjid, mushola maupun koreksi arah kiblat tempat pemakaman Islam.
(M.Farid – Anggota Badan Hisap Rukyat Kemenag Pacitan )
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment